Menteri Kesehatan Klarifikasi Pemutusan Perpanjangan Kerjasama BPJS dengan Rumah Sakit Terkait Masalah Akreditasi
kementriankesehatan.com - Dalam jumpa press Kementrian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan yang berlangsung pada tanggal 7 Januari 2019, menteri kesehatan RI: Nila Moeloek memberikan penjelasan terkait berita hangat yang sedang beredar di masyarakat yaitu pemutusan perpanjangan kerjasama BPJS dengan rumah sakit terkait masalah akreditasi.
![]() |
sumber : SS youtube Kementrian Kesehatan RI |
- UU no 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit. Artinya hal itu telah diatur hampir sepuluh tahun yang lalu.
- Peraturan menteri kesehatan no 56 tahun 2014, tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
- Peraturan menteri kesehatan 34 tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit.
- Peraturan menteri kesehatan no 71 tahun 2013 tentang peleyanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional.
"Jadi kegiatan akreditasi merupakan persyaratan bagi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS kesehatan." Ungkapnya. "Jadi akreditasi itu tidak hanya melindungi masyarakat tetapi juga melindungi tenaga kerja kesehatan yang bekerja di rumah sakit tersebut, dan rumah sakit itu sendiri." Lanjutnya.
Kementrian kesehatan juga telah bekerja sama dengan BPJS ada tanggal 1 Januari, dalam mengevaluasi apakah rumah sakit telah melakukan akreditasi. Dari 2178 RS, yang sudah terkareditasi 1759. Untuk rumah sakit yang belum diakreditasi, kemntrian kesehatan memberikan rekomendasi untuk melakukan akreditasi sampai pada bulan Juni 2019.
Maka kementrian kesehatan beserta bpjs kesehatan untuk atas nama kemanusiaan, sebenarnya tidak memutuskan kerjasama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi, namun menunggu rumah sakit tersebut untuk melakukan akreditasi, sebagai prosedur persyaratan kerjasama.
Sementara itu Dirut BPJS Kesehatan: Fachmi Idris, mengatakan bahwa
pemberhentian kerjasama BPJS dengan rumah sakit bukan karena bangkrut,
defisit, hutang bpjs dan lain-lain. Itu murni kesepakatan bersama antara
kedua pihak.
![]() |
sumber : SS youtube/Kementrian Kesehatan RI |
Beliau menegasakan bahwa sampai saat ini
pembayaran BPJS masih berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku, apabila
ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan rumah sakit dapat
melakukan skema dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS
keshatan.
Maka pemutusan kerjasama dengan rumah sakit
bukan karena akreditasi semata, namun juga karena faktor lain, seperti
tidak memenuhi syarat seperti surat izin operasional, atau syarat
pelayanan peserta.
"Jadi tujuannya adalah demi kentingan masyarakat, demi kepentingan peserta." Katanya.
Dan
hal ini BPJS kesehatan berkerja tidak sendiri, mempertimbangkan
pendapat dinas kseehatan atau asosiasi fasilitas setempat. Dan yang
paling penting, pemutusan kontrak ini tidak mengganggu pelyanan
masyarakat.
Sumber : youtube Kementrian Kesehatan RI
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar :)